Showing posts with label spouse visa australia. Show all posts
Showing posts with label spouse visa australia. Show all posts

Friday, 11 April 2014

Spouse Visa Australia (Tanya Jawab dengan Australia Visa Service Desk)

Untuk anda yang membutuhkan informasi tentang Spouse Visa, silahkan baca di halaman Spouse Visa.

Berikut ini adalah tanya jawab antara salah seorang member di grup Smarty Indo Aus Community dengan pihak Australia Visa Service Desk :

Sehubungan dengan email Anda, kami akan memberikan informasi berdasarkan pertanyaan di bawah ini:

Q : Untuk anak. Saya sudah cerai dan mendapat hak asuh penuh untuk anak saya (ada surat keputusan sah dari pengadilan/full custody). Jika saya berencana mengikut sertakan anak dalam pengajuan spouse visa, apakah saya harus menyediakan surat dari mantan suami saya?
A : Anda dapat melampirkan surat hak asuh anak dan surat cerai dalam dokumen permohonan aplikasi visa yang Anda akan ajukan.


Q : Untuk anak. Form apa yang harus di isi untuk data anak saya? apakah form 1229?
A : Jika Anda telah melampirkan surat hak asuh penuh atas anak Anda dalam permohonan visa tersebut maka tidak perlu untuk melampirkan formulir tambahan 1229.


Q : Untuk saya (applicant) dan anak. Kapan kami harus melakukan medical check up? Seingat saya, setelah mendapat konfirmasi dari pihak immigrasi setelah lodge documents.
A : Mengenai pemeriksaan kesehatan Anda akan dihubungi langsung oleh pihak kedutaan Australia setelah mengajukan permohonan visa aplikasi.


Q : Untuk saya. Apakah saya harus melakukan police character clearance ( police check/skck)? dan kapan? setelah mendapat konfirmasi dari pihak immigrasi atau dikirim bersamaan dengan seluruh dokumen? Dan di mana bisa melakukan SKCK ini?
A : Anda harus membuat SKCK (Surat Keterangan Kepolisisan) terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan visa. Anda dapat membuat SKCK di Polda atau Polres setempat. Anda dapat melampirkan SKCK asli dalam dokumen permohonan aplikasi visa Anda.


Q : Pembayaran. Untuk pembayaran , calon suami saya apakah bisa melakukan pembayaran di Australia? atau kami harus melakukan pembayaran di counter immigrasi? Di manakah alamat counter immigrasi untuk pembayaran dan penyerahan dokumen? Bisa kah kami melakukan pembayaran beberapa minggu sebelum lodge application?
A : Anda dapat melakukan pembayaran sebelum mengajukan permohonan visa aplikasi. Kami informasikan bahwa Anda dapat melakukan pembayaran biaya visa di Australia secara langsung dengan datang ke kantor Imigrasi Australia untuk melakukan pembayaran tersebut. Setelah Anda membayar biaya visa, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran berupa tax invoice yang dapat dilampirkan di dalam permohonan visa pasangan Anda di Indonesia.


Q : Dokumen-dokumen. Untuk penyerahan dokumen, kami akan ke Jakarta in person pada tanggal 19 Juni. Pada tanggal 28 Juni kami melangsungkan pernikahan. apakah bisa kami menyerahkan semua dokumen kami kecuali surat menikah yang akan menyusul setelah catatan sipil men-gissue kan akta itu? Karena pada tanggal 19 Juni kami memang harus ke Jakarta untuk surat ijin menikah buat suami saya.
A : Surat menikah dapat diserahkan menyusul sebagai dokumen tambahan setelah dikeluarkan oleh catatan sipil.


Q :  Ceritified. Beberapa teman memberikan informasi untuk melakukan semua ceritifikasi (legalisasi) di AVAC. Demikian juga untuk statutory declaration. Apakah kami harus melakukan perjanjian (appointment) atau kami bisa lakukan bersamaan pada waktu pembuatan surat ijin menikah?
A : Anda dapat melakukan legalisir dokumen di kantor kami ketika menyerahkan dokumen permohonan aplikasi visa tanpa membuat perjanjian terlebih dahulu. Mohon untuk dokumen asli dan photo copy agar kami dapat melegalisir dokumen – dokumen negara Anda. Mengenai statutory declaration AVAC (Australia Visa Application Centre) tidak dapat menjadi saksi ataupun melegalisir dokumen tersebut. Kami informasikan juga bahwa jika ada dokumen – dokumen negara yang tidak berbahasa Inggris mohon untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.


Q : Alamat kantor. Di manakah alamat kantor untuk pembuatan surat ijin menikah dan berapa biayanya? Di manakah alamat kantor untuk penyerahan dokument in person?
A : Kami tidak memiliki informasi tentang kantor pembuatan surat ijin menikah dan biayanya.Untuk mengetahui lokasi kantor dan jadwal hari kerja kami, silahkan kunjungi situs kami di: http://www.vfs-au-id.com/contactus.html juga silahkan mengacu pada daftar berikut untuk jadwal hari libur besar: http://www.vfs-au-id.com/holidayslist.html
 


Kami harap informasi ini dapat berguna bagi Anda.

Terima Kasih.


Best regards,
----------
Australia Visa Service Desk
----------
VFS GLOBAL
EST. 2001 | Partnering Governments. Providing Solutions.

22nd fl, Zone C, Plaza ABDA, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 59, Jakarta 12190
Australia Visa Service Desk Tel: +62 21 514 01 590 | info.avacjakarta@vfshelpline.com | www.vfs-au-id.com


NOTE :
  • Bagi anda yang tidak memiliki full custody (hak asuh penuh) tetapi menyertakan anak dalam aplikasi partner visa, pastikan untuk mengisi form 1229 yang bisa didownload di https://www.immi.gov.au/allforms/pdf/1229.pdf, dan menyertakan copy identitas mantan suami atau pihak lainnya yang mempunyai hak asuh legal atas anak yang bersangkutan. 
  • Dokumen yang harus diterjemahkan adalah dokumen-dokumen yang bukan dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Daftar penerjemah yang diakui pemerintah Australia silahkan dicek di http://www.indonesia.embassy.gov.au/jakt/SwornTrans.html
  • Informasi tentang surat ijin menikah (Certificate of No Impediment to Marriage/CNI) untuk warna negara Australia yang akan menikah di Indonesia bisa dibaca di SINI.

Thursday, 10 April 2014

Spouse Visa Application "DO IT YOUR SELF" (Offshore)

Applikasi spouse visa "DO IT YOUR SELF" secara garis besar ada di website sbb:
http://www.immi.gov.au/Visas/Pages/309-100.aspx

Form yg harus dilengkapi:
http://www.immi.gov.au/allforms/pdf/47sp.pdf (untuk pemohon)
http://www.immi.gov.au/allforms/pdf/40sp.pdf (untuk sponsor; your partner in AUS)
http://www.immi.gov.au/allforms/pdf/888.pdf
(to be completed by two Australian citizens or permanent residents who have personal knowledge of your partner relationship).

Untuk dokumen yg diperlukan, klik Visa Applicant, go to Document checklist dari website ini: http://www.immi.gov.au/Visas/Pages/309-100.aspx

Ketentuan dari immigrasi di jakarta, buka web ini:
http://www.indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/Checklists.html

Pengajuan visa bisa langsung datang ke AVAC dengan alamat:
Australian Visa Application Centre
Level 22, Plaza Asia
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59
JAKARTA SELATAN – 12960
Di depan Pintu 1/Gate 1 Senayan
Jam buka untuk visa aplikasi: 830 pagi to 4 sore – Senin sampai Jumat
Email: info.avacjakarta@vfshelpline.com
Website: www.vfs-au-id.com
Telepone untuk pertanyaan: (+62)(021) 51401590

ALAMAT POS DAN KURIR :

Jika anda mengirimkan aplikasi anda melalui pos atau kurir, aplikasi anda harus mencantumkan:
• Cantumkan dengan jelas nama lengkap, nomor KTP, dan detail kontak
• Lampirkan perangko dan amplop untuk pengiriman kembali/kurir service
• Di amplop yang tertutup, dan dialamatkan ke:
Kedutaan Australia (bagian Imigrasi)
Jalan H.R. Rasuna Said Kav C15-16
Jakarta Selatan 12940
Mohon dicatat bahwa pengiriman kurir adalah hari kerja di antara jam 8 pagi dan 5 sore.
Disarankan untuk tidak mengirimkan aplikasi visa dengan pos kilat tercatat. Mengirimkan aplikasi visa dengan menggunakan jasa kurir lebih disarankan.
Pembayaran dapat dilakukan dengan tunai, atau bank cheque. Pembayaran di Indonesia hanya dapat dilakukan (diproses) dalam mata uang Rupiah. Ini adalah persyaratan pemerintah Australia.
Bank CHEQUE atau GIRO ditujukan kepada :
AUSTRALIAN EMBASSY JAKARTA INDONESIA
PT Bank ANZ Indonesia
08 2222 10001

Biaya visa Rp 34,670,000. (Note: Informasi ini di posting tanggal 21 Maret 2014. Biasanya ada perubahan harga di bulan Januari dan Juli setiap tahunnya).
http://www.vfs-au-id.com/pdf/Visa_Pricing%20Start_1_Jan_2014.pdf

Kalau tidak yakin, bisa tanya harga pasti ke AVAC by email or phone.
Monggo, silahkan dilihat untuk referensi, semoga bermanfaat.
Kalo mau sedikit repot, bisa apply visa sendiri, tanpa agen.
Tetapi yg mempunyai dana lebih, mau pake agen juga silahkan.

NOTE :
  • Usahakan lodge dokumen sebelum tanggal 1 Januari atau 1 Juli. Karena pada tanggal-tanggal tersebut biasanya terjadi kenaikan harga visa. Untuk dokumen-dokumen yang belum lengkap, kelengkapannya bisa disusulkan di kemudian hari. Biaya yang dikenakan adalah biaya yang berlaku pada saat anda lodge dokumen pertama kali.
  • Dokumen-dokumen yang masih berbahasa Indonesia tidak perlu ditranslate ke bahasa Inggris (pengalaman penulis). 
  • Untuk dokumen yang bahasanya selain bahasa Indonesia/Inggris harus diterjemahkan terlebih dahulu. Ini daftar penterjemah yang diakui pemerintah Australia http://www.indonesia.embassy.gov.au/jakt/SwornTrans.html
  • Semua copy dokumen harus di certified (legalisir). Bagi anda yg datang sendiri ke kantor AVAC untuk lodge dokumen, cukup bawa dokumen-dokumen yang asli dan copy dokumen bisa di certified di AVAC (tanpa biaya).
  • Jangan lupa bikin kronologi point by point sejak ketemu calon suami sampai memutuskan untuk menikah. Masukkan event-event penting yg menyangkut hubungan kalian.
  • Sertakan juga foto-foto anda dengan pasangan, dan beri keterangan siapa-siapa saja yg ada di foto
  • Form 888 harus di print 2 copy, karena perlu 2 witness dari Aussi citizen atau PR (Permanent Resident) yang menyatakan keaslian hubungan anda dengan pasangan, disertai dengan copy paspor masing-masing witness.
  • Pastikan semua form yang diisi adalah form yang terkini. 
  • Pastikan anda meminta check list dari AVAC sebagai bukti dokumen-dokumen yang sudah di-lodge, karena banyak terjadi kasus dokumen yang sudah di-lodge hilang (untuk menghindari permintaan kirim ulang dokumen).