Friday, 11 April 2014

Getting Married in Australia (For Indonesian) Under Visitor Visa subclass 600


Pengalaman salah seorang member di Grup Smarty Indo Aus Community :

Saya baru menikah bulan lalu di Australia dg visa turis stream subclass 600 valid for 12 months, multiple entry, max stay for 90days, conditions no work and allow to study max 3 months. Ini kali kedua saya ke Australia. Sebelumnya tahun lalu juga ke Australia dan dpt visa turis terbatas (i cant remember if it was 1month or 3 months stay that time). Tapi waktu apply visa turis yg kedua kalinya tahun ini Alhamdulillah saya dapat untuk 12months sampai kami bisa menikah disini. 

Sejauh ini, pihak imigrasi menawarkan 2 pilihan untuk apply partner visa, yaitu offshore (appliccant outside australia/Subclass 309/100) dan onshore (Applicant inside australia/Subclass 820/801). Beda yg cukup significant adalah di biayanya. Offshore base application chargenya $3085 dan onshore $4575. Belum lagi kalau saya mau include anak saya ke dalam application maka akan nambah biaya lagi. Untuk proses keluar sertifikat nikahnya saya perlu nunggu sekitar 2minggu-1bulan sejak nikah sipil, baru kemudian bisa apply partner visa sesuai dg yg kita pilih nantinya (onshore/offshore). But yea...it takes long way still...karena nggak bisa langsung dapat permanent partner visa. Awalnya nanti kalau di granted kita baru akan dapat temporary partner visa dulu, baru selang bbrp tahun kemudian (kalo gak salah menurut info di http://www.immi.gov.au/Visas/Pages/309-100.aspx (untuk yg offshore) dan http://www.immi.gov.au/Visas/Pages/801-820.aspx (untuk yg onshore) makan waktu sekitar 2 tahunan dari temporary ke permanent partner visa) jadi ya emang kudu sabar.... 

Ada 2 cara apply partner visa, bisa dg cara urus sendiri semuanya atau pake agent, atau bisa di http://www.nationalvisas.com.au/.../visaapplicationcosts.htm (recomendasi dari teman yg pernah pakai jasa agent ini sebelumnya) tp masing2 agent akan menerapkan biaya service charge yg tidak murah. Kalau urus sendiri ke imigrasi it may take 12month-15months normal standart processing time, kalau pake agent apalagi kalo pake service yg premium (service chargenya sendiri kalo via agent bs sampe 2000$) prosesnya bisa dipersingkat jadi cuma dalam hitungan minggu katanya or only few months at worse dan tidak seribet kalau urus sendiri (katanya). Jadi segala keputusan ada di tangan kita. Saya juga sedang menjalani, mudah-mudahan nanti bisa sharing info lebih banyak dan lebih akurat lagi setelah saya berhasil melaluinya...

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Domestic Violence)

Ada pertanyaan seperti ini dari salah seorang member Smarty Indo Aus Community :

Aku punya teman yg spt ini, dia sudah visa TR, berantem sama suami,balik ke Indonesia. Pas mau balik ke OZ tidak bisa masuk lg, visa di cancel sama suami..Mau cerai suaminya tidak mau, dengan alasan tidak ada duit untuk perceraian. Sampai sekarang temanku itu terkatung2. Tidak ada kata cerai, tapi pisah. Mau lanjut ke lelaki lain bakal susah, soalnya masih terikat. Kalau spt itu kasusnya,harus gimana yah? Kasihan temanku...

Secara psikologis, yg namanya KDRT adalah perilaku yg sangat menyimpang. How can he said that he loves you by making you a trash bin to put his sh#t in ?!?!?! Ada salah satu member yang berpendapat untuk bertahan selama kita mampu dan sejauh mana KDRT itu. WHY ?!?!?! Aren't you gonna do something to protect yourself ? 

Satu-satunya orang yg berhak menyakiti kita adalah ibu kandung kita. Beliau mempertaruhkan nyawa untuk melahirkan kita ke dunia dengan sakit yg luar biasa. Kalau beliau mau, beliau bisa menggugurkan kita saat beliau mengandung. Karena cintanya tulus, beliau jaga kita, Jangan sampai kita menderita/disakiti orang lain. 

Betul, kebanyakan orang bertahan coz probably they have kids already. Well here it is, how cruel you are to show your kids the action of your partner was abusing you ? They will hear it, they will see it, they will feel it. Bahayanya, mereka tumbuh di lingkungan dalam kecemasan dan membuat mereka menelan kekerasan mentah-mentah. Karena mereka tidak punya pilihan (they have to stick with their parents). But you have a choice! Do something about it, the final decision, LEAVE HIM ! You need peace and freedom in your life and moreover for your kids' life.

Secara hukum, KDRT adalah tindakan kriminal. Bila partner anda memukul anda misalnya, sesegera mungkin ambil fotonya (memar di tubuh) buat bukti. Catat waktu kejadian, go to the nearest police to report domestic violence. Jadi ini bisa sebagai senjata bahwa rusaknya hubungan anda adalah karena ulah partner anda. Sehingga visa TR tidak dapat dicancel begitu saja. Polisi juga dapat melindungi anda. Contoh: setelah anda melapor, polisi bisa memutuskan agar partner anda tidak boleh berdekatan dg anda dalam radius beberapa meter misalnya. 

Jadi untuk teman anda, sebaiknya menghubungi immigration lawyer bila ingin tetap tinggal di OZ. Untuk perceraian sebetulnya bisa sepihak bila diurus Family Court of AUS. Untuk hal ini sebaiknya pakai jasa solicitor karena ada beberapa hal yg harus dirangkum dalam divorce application seperti; Sudah berapa nikahnya, adanya anak atau tidak, dsb.

Berikut ini adalah cerita dari salah satu member juga:
Pernah ada teman kena harrassment di tempat kerja. Kata polisinya kalo kita tidak bilang apa-apa, maka tidak bisa masuk ranah pidana, tapi kalau bilang "NO!" Walaupun hanya sekali, dan mereka tetep melakukan apa yang mereka lakukan, maka bisa langsung masuk ranah pidana. 

Anyway, kalo masih temporary resident visa, bisa lapor polisi, dan lapor ke imigrasi. Di bagian website immi ada keterangan bahwa, meskipun masih temporary, kalo kita di pihak yang benar (kita sebagai victim), mereka nggak akan menggagalkan visa kita. Untuk urusan perceraian, kalo tidak ada biaya bisa hubungi relationship australia, atau legal aid, (community legal aid atau community legal services). Mereka akan mengurus semuanya secara gratis.  

Kalau pernikahan terjadi di Indonesia, maka ketika sudah pisah selama beberapa bulan dan tidak dinafkahi, bisa mengajukan cerai di Indonesia. Dan kalau pernikahan terjadi di OZ, coba hubungi legal services / family lawyer karena setahu saya di OZ juga kalau sudah tidak bersama selama beberapa bulan maka bisa masuk kategori tidak dinafkahi dan bisa cerai.

Untuk kasus di atas, there is no Legal Aid available for her coz she's in Indonesia. Satu-satunya jalan adalah dengan menghubungi immigration lawyer di Australia. Property settlement urusannya beda lagi. Kalau immigration lawyernya juga mengurusi family law, maka bisa sekalian. Tapi kalau tidak, harus cari solicitor yg bidangnya mengurusi family law matter. Pembagian harta tidak selalu 50-50 karena tergantung usia pernikahan serta kontribusi harta saat menikah. 

... Apa yang bisa dilakukan Setelah Tiba di Australia?

Teman-teman yg baru datang di OZ... jangan stress! Masih banyak waktu luang berarti masih leluasa untuk belajar! Banyak hal yg bisa dilakukan, misalnya :
  1. Improve your english in anyway; contohnya ikut kursus bahasa Inggris, minimal untuk conversation. Coba masak dari menu majalah woman day, terjemahin resepnya, cari bahannya di supermarket (coles/wollies/aldi).
  2. Get involved in your local community. Kalau ke mall, lihat di information desk, biasanya ada aktifitas di lingkungan setempat. Sosialisasi dengan masyarakat sekitar. Karena di samping menjadi berani ngoborol, jadi aware sama what's on di lingkungan sekitar.
  3. Explore your city. Google up to find what's going on in your city. Contoh http://whatson.cityofsydney.nsw.gov.au. Kunjungi event-event yg popular. Jangan nunggu partner supaya anter jemput kalo mau main. Google up which bus or train to get there.
  4. Do some research about visa. Supaya nanti kalau apply visa migrasi tidak usah melalui agen. Mereka bakal charge mahal. Do it your self dijamin lebih mudah, cepat, aman dan murah. Bikin daftar syarat-syarat apa yg diperlukan, dokumen-dokumen apa saya yg harus dilengkapi.
  5. Jalin hubungan. Hang out dengan teman dari pasangan. Di samping memperat pertemanan, kita bisa lebih cepat adaptasi bila belajar langsung dari bule setempat. 

Untuk tujuan inilah group Smarty Indo Aus Community dibuat di Facebook, supaya teman-teman WNI yg baru datang jangan tersesat. Yang bingung dengan kehidupan di OZ silahkan share di grup Smarty Indo Aus Community. Karena di grup tersebut sudah banyak teman-teman yg menetap lebih dari 5 thn di OZ yg bisa berbagi info dan pengalaman.

NOTE : Tidak perlu tergiur dengan "gaya hidup" teman dari Indonesia lainnya yg sudah menetap di OZ yg tidak cocok dengan life style kita. Kita semua punya kehidupan pribadi masing-masing. Cukup jalin silaturahmi dan just be nice to them.

Sekedar contoh, ini adalah pengalaman salah seorang member di grup Smarty Indo Aus Community :
Waktu itu saya baru menetap di Sydney 6 bulan. Kenalan dengan ibu-ibu dari Indonesia yg menetap di Sydney dan diajak shopping. Gaya mereka,"Ayo mbak, beli aja mumpung discount... tinggal gesek kartu". Lalu mereka ngegosip. Setelah saya pulang ke rumah, lihat suami cape pulang kantor. Saya pikir suami sudah kerja banting tulang, saya pun bisa berada di sini juga karena dia. Saya kaya gak tau diri aja kalo main dengan lifestyle yg kaya gitu."


Banyak tantangan nantinya setelah menetap di OZ (setelah mendapat temporary resident).... stay tune.... and be smart. Have a nice day!

Spouse Visa Australia (Tanya Jawab dengan Australia Visa Service Desk)

Untuk anda yang membutuhkan informasi tentang Spouse Visa, silahkan baca di halaman Spouse Visa.

Berikut ini adalah tanya jawab antara salah seorang member di grup Smarty Indo Aus Community dengan pihak Australia Visa Service Desk :

Sehubungan dengan email Anda, kami akan memberikan informasi berdasarkan pertanyaan di bawah ini:

Q : Untuk anak. Saya sudah cerai dan mendapat hak asuh penuh untuk anak saya (ada surat keputusan sah dari pengadilan/full custody). Jika saya berencana mengikut sertakan anak dalam pengajuan spouse visa, apakah saya harus menyediakan surat dari mantan suami saya?
A : Anda dapat melampirkan surat hak asuh anak dan surat cerai dalam dokumen permohonan aplikasi visa yang Anda akan ajukan.


Q : Untuk anak. Form apa yang harus di isi untuk data anak saya? apakah form 1229?
A : Jika Anda telah melampirkan surat hak asuh penuh atas anak Anda dalam permohonan visa tersebut maka tidak perlu untuk melampirkan formulir tambahan 1229.


Q : Untuk saya (applicant) dan anak. Kapan kami harus melakukan medical check up? Seingat saya, setelah mendapat konfirmasi dari pihak immigrasi setelah lodge documents.
A : Mengenai pemeriksaan kesehatan Anda akan dihubungi langsung oleh pihak kedutaan Australia setelah mengajukan permohonan visa aplikasi.


Q : Untuk saya. Apakah saya harus melakukan police character clearance ( police check/skck)? dan kapan? setelah mendapat konfirmasi dari pihak immigrasi atau dikirim bersamaan dengan seluruh dokumen? Dan di mana bisa melakukan SKCK ini?
A : Anda harus membuat SKCK (Surat Keterangan Kepolisisan) terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan visa. Anda dapat membuat SKCK di Polda atau Polres setempat. Anda dapat melampirkan SKCK asli dalam dokumen permohonan aplikasi visa Anda.


Q : Pembayaran. Untuk pembayaran , calon suami saya apakah bisa melakukan pembayaran di Australia? atau kami harus melakukan pembayaran di counter immigrasi? Di manakah alamat counter immigrasi untuk pembayaran dan penyerahan dokumen? Bisa kah kami melakukan pembayaran beberapa minggu sebelum lodge application?
A : Anda dapat melakukan pembayaran sebelum mengajukan permohonan visa aplikasi. Kami informasikan bahwa Anda dapat melakukan pembayaran biaya visa di Australia secara langsung dengan datang ke kantor Imigrasi Australia untuk melakukan pembayaran tersebut. Setelah Anda membayar biaya visa, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran berupa tax invoice yang dapat dilampirkan di dalam permohonan visa pasangan Anda di Indonesia.


Q : Dokumen-dokumen. Untuk penyerahan dokumen, kami akan ke Jakarta in person pada tanggal 19 Juni. Pada tanggal 28 Juni kami melangsungkan pernikahan. apakah bisa kami menyerahkan semua dokumen kami kecuali surat menikah yang akan menyusul setelah catatan sipil men-gissue kan akta itu? Karena pada tanggal 19 Juni kami memang harus ke Jakarta untuk surat ijin menikah buat suami saya.
A : Surat menikah dapat diserahkan menyusul sebagai dokumen tambahan setelah dikeluarkan oleh catatan sipil.


Q :  Ceritified. Beberapa teman memberikan informasi untuk melakukan semua ceritifikasi (legalisasi) di AVAC. Demikian juga untuk statutory declaration. Apakah kami harus melakukan perjanjian (appointment) atau kami bisa lakukan bersamaan pada waktu pembuatan surat ijin menikah?
A : Anda dapat melakukan legalisir dokumen di kantor kami ketika menyerahkan dokumen permohonan aplikasi visa tanpa membuat perjanjian terlebih dahulu. Mohon untuk dokumen asli dan photo copy agar kami dapat melegalisir dokumen – dokumen negara Anda. Mengenai statutory declaration AVAC (Australia Visa Application Centre) tidak dapat menjadi saksi ataupun melegalisir dokumen tersebut. Kami informasikan juga bahwa jika ada dokumen – dokumen negara yang tidak berbahasa Inggris mohon untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.


Q : Alamat kantor. Di manakah alamat kantor untuk pembuatan surat ijin menikah dan berapa biayanya? Di manakah alamat kantor untuk penyerahan dokument in person?
A : Kami tidak memiliki informasi tentang kantor pembuatan surat ijin menikah dan biayanya.Untuk mengetahui lokasi kantor dan jadwal hari kerja kami, silahkan kunjungi situs kami di: http://www.vfs-au-id.com/contactus.html juga silahkan mengacu pada daftar berikut untuk jadwal hari libur besar: http://www.vfs-au-id.com/holidayslist.html
 


Kami harap informasi ini dapat berguna bagi Anda.

Terima Kasih.


Best regards,
----------
Australia Visa Service Desk
----------
VFS GLOBAL
EST. 2001 | Partnering Governments. Providing Solutions.

22nd fl, Zone C, Plaza ABDA, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 59, Jakarta 12190
Australia Visa Service Desk Tel: +62 21 514 01 590 | info.avacjakarta@vfshelpline.com | www.vfs-au-id.com


NOTE :
  • Bagi anda yang tidak memiliki full custody (hak asuh penuh) tetapi menyertakan anak dalam aplikasi partner visa, pastikan untuk mengisi form 1229 yang bisa didownload di https://www.immi.gov.au/allforms/pdf/1229.pdf, dan menyertakan copy identitas mantan suami atau pihak lainnya yang mempunyai hak asuh legal atas anak yang bersangkutan. 
  • Dokumen yang harus diterjemahkan adalah dokumen-dokumen yang bukan dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Daftar penerjemah yang diakui pemerintah Australia silahkan dicek di http://www.indonesia.embassy.gov.au/jakt/SwornTrans.html
  • Informasi tentang surat ijin menikah (Certificate of No Impediment to Marriage/CNI) untuk warna negara Australia yang akan menikah di Indonesia bisa dibaca di SINI.

Thursday, 10 April 2014

Spouse Visa Application "DO IT YOUR SELF" (Offshore)

Applikasi spouse visa "DO IT YOUR SELF" secara garis besar ada di website sbb:
http://www.immi.gov.au/Visas/Pages/309-100.aspx

Form yg harus dilengkapi:
http://www.immi.gov.au/allforms/pdf/47sp.pdf (untuk pemohon)
http://www.immi.gov.au/allforms/pdf/40sp.pdf (untuk sponsor; your partner in AUS)
http://www.immi.gov.au/allforms/pdf/888.pdf
(to be completed by two Australian citizens or permanent residents who have personal knowledge of your partner relationship).

Untuk dokumen yg diperlukan, klik Visa Applicant, go to Document checklist dari website ini: http://www.immi.gov.au/Visas/Pages/309-100.aspx

Ketentuan dari immigrasi di jakarta, buka web ini:
http://www.indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/Checklists.html

Pengajuan visa bisa langsung datang ke AVAC dengan alamat:
Australian Visa Application Centre
Level 22, Plaza Asia
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59
JAKARTA SELATAN – 12960
Di depan Pintu 1/Gate 1 Senayan
Jam buka untuk visa aplikasi: 830 pagi to 4 sore – Senin sampai Jumat
Email: info.avacjakarta@vfshelpline.com
Website: www.vfs-au-id.com
Telepone untuk pertanyaan: (+62)(021) 51401590

ALAMAT POS DAN KURIR :

Jika anda mengirimkan aplikasi anda melalui pos atau kurir, aplikasi anda harus mencantumkan:
• Cantumkan dengan jelas nama lengkap, nomor KTP, dan detail kontak
• Lampirkan perangko dan amplop untuk pengiriman kembali/kurir service
• Di amplop yang tertutup, dan dialamatkan ke:
Kedutaan Australia (bagian Imigrasi)
Jalan H.R. Rasuna Said Kav C15-16
Jakarta Selatan 12940
Mohon dicatat bahwa pengiriman kurir adalah hari kerja di antara jam 8 pagi dan 5 sore.
Disarankan untuk tidak mengirimkan aplikasi visa dengan pos kilat tercatat. Mengirimkan aplikasi visa dengan menggunakan jasa kurir lebih disarankan.
Pembayaran dapat dilakukan dengan tunai, atau bank cheque. Pembayaran di Indonesia hanya dapat dilakukan (diproses) dalam mata uang Rupiah. Ini adalah persyaratan pemerintah Australia.
Bank CHEQUE atau GIRO ditujukan kepada :
AUSTRALIAN EMBASSY JAKARTA INDONESIA
PT Bank ANZ Indonesia
08 2222 10001

Biaya visa Rp 34,670,000. (Note: Informasi ini di posting tanggal 21 Maret 2014. Biasanya ada perubahan harga di bulan Januari dan Juli setiap tahunnya).
http://www.vfs-au-id.com/pdf/Visa_Pricing%20Start_1_Jan_2014.pdf

Kalau tidak yakin, bisa tanya harga pasti ke AVAC by email or phone.
Monggo, silahkan dilihat untuk referensi, semoga bermanfaat.
Kalo mau sedikit repot, bisa apply visa sendiri, tanpa agen.
Tetapi yg mempunyai dana lebih, mau pake agen juga silahkan.

NOTE :
  • Usahakan lodge dokumen sebelum tanggal 1 Januari atau 1 Juli. Karena pada tanggal-tanggal tersebut biasanya terjadi kenaikan harga visa. Untuk dokumen-dokumen yang belum lengkap, kelengkapannya bisa disusulkan di kemudian hari. Biaya yang dikenakan adalah biaya yang berlaku pada saat anda lodge dokumen pertama kali.
  • Dokumen-dokumen yang masih berbahasa Indonesia tidak perlu ditranslate ke bahasa Inggris (pengalaman penulis). 
  • Untuk dokumen yang bahasanya selain bahasa Indonesia/Inggris harus diterjemahkan terlebih dahulu. Ini daftar penterjemah yang diakui pemerintah Australia http://www.indonesia.embassy.gov.au/jakt/SwornTrans.html
  • Semua copy dokumen harus di certified (legalisir). Bagi anda yg datang sendiri ke kantor AVAC untuk lodge dokumen, cukup bawa dokumen-dokumen yang asli dan copy dokumen bisa di certified di AVAC (tanpa biaya).
  • Jangan lupa bikin kronologi point by point sejak ketemu calon suami sampai memutuskan untuk menikah. Masukkan event-event penting yg menyangkut hubungan kalian.
  • Sertakan juga foto-foto anda dengan pasangan, dan beri keterangan siapa-siapa saja yg ada di foto
  • Form 888 harus di print 2 copy, karena perlu 2 witness dari Aussi citizen atau PR (Permanent Resident) yang menyatakan keaslian hubungan anda dengan pasangan, disertai dengan copy paspor masing-masing witness.
  • Pastikan semua form yang diisi adalah form yang terkini. 
  • Pastikan anda meminta check list dari AVAC sebagai bukti dokumen-dokumen yang sudah di-lodge, karena banyak terjadi kasus dokumen yang sudah di-lodge hilang (untuk menghindari permintaan kirim ulang dokumen).