Friday, 18 April 2014

CNI (Certificate of No Impediment) to Marriage

In order for an Australian citizen to marry in Indonesia, it is necessary to make an application at the Embassy for a Certificate of No Impediment to Marriage. If marrying in Bali, you can also apply for the Certificate at the Australian Consulate General in Denpasar. Application forms are available from the Consular Counter at the Embassy or on our website at www.smartraveller.gov.au/marriage_os.html
To obtain a Certificate you need to:
  • Make an appointment at least ONE work day prior to apply in person at the Embassy during office hours
  • sign an application form in front of a Consular Officer (applicable only to the Australian National)
  • show original passport of both parties as proof of identity
  • provide original proof of dissolution of marriage / marriages from both parties (if any)
In most cases the Certificate can be issued while you wait.
It is preferable that applicants apply for the Certificate in person at the Embassy. If this is not possible applications may be processed via post, however the application form must be signed before a person authorised to witness Statutory Declarations (including, in Indonesia, an Indonesian Public Notary). Please contact the Consular Section at consular.jakarta@dfat.gov.au for further details on how to apply via post or registered mail

More Info : http://www.indonesia.embassy.gov.au/jakt/marriageind.html

Prospective Marriage Visa (PMV)

  • Berlaku 9 bulan dari tanggal visa digranted.
    Setelah visa ini digranted, anda harus masuk ke Australia dan menikah dalam waktu 9bulan (bisa menikah di Australia atau di Indonesia). 
  • Setelah itu baru anda bisa apply spouse visa (bayar lagi). Maka kalau anda berencana menikah di Indonesia sebelum masuk Australia atau sudah punya hubungan dengan tunangan anda lebih dari 12 bulan sebaiknya anda apply Partner visa (Spouse Visa).
  • Note : Bila anda sudah menikah saat menunggu PMV digranted, cepatlah menghubungi Australia embassy di Jakarta dan request untuk mengganti permohonan PMV dengan Spouse Visa (tanpa bayar lagi). Caranya :
    - membuat pernyataan tertulis tentang status hubungan anda
    - kirim fotocopy surat nikah dari catatan sipil yg telah dilegalisir
    - pernyataan tertulis memohon untuk menarik permohonan PMV dan ingin mengganti dengan permohonan SPOUSE VISA.
  • Charge: AUD $3085 sekitar Rp 34,670,000.00 (artikel ini ditulis pada bulan April 2014, dan setiap 1 Januari dan 1 Juli setiap tahunnya harga mengalami perubahan). Harga ini sama dengan applikasi Spouse Visa.
  • Biaya administrasi di AVAC Jakarta: Rp 180,000.00
  • Proses: 5 – 12 bulan.
  • Alamat AVAC di Jakarta mulai tanggal 14 April 2014 pindah ke : Australia Visa Application Centre, Kuningan City Lantai 2 No. L2-19 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Setiabudi, Kuningan, Jakarta 12940 Indonesia 
  • Application opening hours: 830am to 4pm – Monday to Friday (hari kerja AVAC menyesuaikan kalender Australia, jadi silahkan cek terlebih dahulu).
  • Email: info.avacjakarta@vfshelpline.com
  • Website: www.vfs-au-id.com 
  • Call centre : +62 21 3041 8700
FORM yang harus dilengkapi :

Dokumen lainnya:
  • Fotocopy Passpor anda dan partner yg sudah dilegalisir
  • 4 buah foto ukuran 4 x 6 (untuk anda) dan 2 buah foto partner anda (ukuran paspor)
  • KK, birth certificate, ID lainnya (KTP, SIM)
  • Surat berkelakuan baik (SKCK)
  • Bukti tertulis, bahwa anda telah bertemu partner anda, dan anda menjadi kenal satu sama lain (setelah keduanya berusia 18 tahun)
  • “Single Certificate”, bahwa keduanya bebas menikah.
  • Bukti bahwa anda berdua berencana menikah dalam waktu 9 bulan setelah visa digranted. Bukti berupa surat dari authorize marriage celebrant yg akan menikahkan anda (surat ini harus ada letter headnya). Jelas dalam surat itu ada waktu dan tanggal rencana pernikahan akan dilangsungkan. Bila anda akan menikah di Australia harus ada Notice of Intended Marriage (NOIM) untuk anda dan tunangan anda yg telah didaftarkan ke mereka.
  • Bukti bahwa kalian berdua telah berusia 18 tahun saat membuat permohonan PMV.
Selain form-form dan dokumen yang telah disebutkan di atas, anda juga diminta untuk memberikan pernyataan tertulis tentang kronologi anda dan partner anda, yang berisi:
  • kapan, di mana dan bagaimana anda pertama kali bertemu
  • kapan anda bertunangan
  • aktivitas bersama dan moment yg signifikan dalam hubungan anda berdua
  • rencana ke depan untuk menikah, menjadi suami-istri
Selanjutnya, juga dibutuhkan bukti bahwa kalian itu sungguh-sungguh ingin hidup sebagai pasangan, yang dijabarkan sbb:

a. Financial
  • - bukti adanya joint bank account, atau punya sertifikat rumah atau mobil atas nama berdua
  • - sharing keuangan; untuk bayar tagihan misalnya
b. Kehidupan rumah tangga
  • - Bukti bahwa kalian tinggal di alamat yg sama
  • - Joint hak milik property atau kontrak rumah atas nama berdua
  • - Joint account untuk listrik, gas dan telephone
  • - Membuat pernyataan siapa yg mengurus anak, mengurus dan mengatur pekerjaan rumah, siapa yg bayar grocieries, dsb.
c. Kehidupan sosial
  • Bukti bahwa orang lain dapat melihat hubungan kalian berdua sebagai pasangan, misalnya: adanya undangan yg ditujukan untuk kalian berdua, akrivitas di luar seperti dinner dimana ada bukti foto kalian berdua sebagai pasangan bersama teman-teman anda.
  • Joint membership di club / organisasi atau group tertentu
  • Joint partisipasi di aktivitas olah raga atau kebudayaan
  • Joint travel together (bukti travel itinerary, bukti bording pass pada saat liburan bareng)
  • Statutory declaration keluarga, orang tua, teman dari partner anda.

Bila anda dan pasangan tidak menikah dalam kurun waktu 9 bulan sesuai PMV anda maka anda harus keluar dari Australia dan tidak boleh apply partner visa onshore (di Australia). Kalau akhirnya malah menikah dengan orang lain yg bukan tunangan anda, maka PMV anda akan di cancel dan anda harus meninggalkan Australia.

Catatan tambahan :
  • Untuk upgrade visa dari PMV ke Partner Visa akan dikenakan tambahan biaya sebesar AUD $1450 (artikel ditulis pada bulan April 2014, dan setiap 1 Januari dan 1 Juli setiap tahunnya harga mengalami perubahan).
  • Kalau anda menikah di Indonesia dan kemudian langsung apply Spouse Visa, jika dihitung-hitung biaya yg dikeluarkan untuk visa akan lebih murah. 
  • Yang menjadi pertimbangan adalah, jika apply PMV kemudian upgrade ke Spouse visa, maka harga visa akan jaug lebih mahal. Dan jika menikah di Indonesia, maka bisa langsung apply Spouse Visa dengan biaya yg lebih murah, dengan asumsi anda harus tetap tinggal di Indonesia selama proses Spouse Visa (can take up to 12 months). Karena pada prakteknya, setelah menikah banyak yg akhirnya memutuskan untuk masuk ke Australia under visitor visa selama menunggu proses Spouse Visa, dan jika dihitung-hitung lagi, ternyata juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
  • Jadi anda bisa mempertimbangkan sendiri, mana yang lebih baik. Apply PMV kemudian menikah di Australia dan upgrade ke Spouse Visa tanpa harus perlu keluar dulu dari Australia, atau menikah di Indonesia dan langsung apply Spouse Visa sesudah menikah.

Bekerja Sebagai Volunteer di Australia (Tips)

  • Lihat di www.probonoaustralia.com.au/ , www.govolunteer.com.au, atau https://volunteer.com.au/  kalau mau volunteer yang sesuai bidang, ada banyak pilihan.
  • Untuk cari kerja di bidang yang sesuai study, pastikan bahwa ada pengalaman yang nyrempet meskipun hanya sedikit. 
  • Untuk non skilled migrant, kadang memang harus mulai dari bawah, but don't worry, kalo kerjaan bagus, promosi jalan cepat juga. 
  • Jangan muluk-muluk mau kerjaan dengan gaji 6 digit kalau baru mulai, apalagi kalau belum punya pengalaman kerja di Australia sama sekali.
  • Ada baiknya lihat apa saja kerjaan yang nantinya bisa mengarah ke kerjaan impian. 
  • FYI, salah seorang member di group Smarty Indo Aus Community mengatakan, "Posisi saya lumayan tinggi di Indo, ke Australia harus mulai dari bawah, tapi dalam waktu 3 tahun bisa sampai posisi yang sama di Indo. Yang sering aku lihat, orang-orang kadang pada pilih-pilih kerjaan karena merasa di Indo sudah lebih tinggi posisinya, dan itu yang membuat mereka nggak dapat kerjaan cepet dan malah terperangkap di kerjaan yang mereka nggak sukai. jadi harus strategis cara mikirnya".

Thursday, 17 April 2014

Pengakuan/Recognition Ijazah S1 dari Indonesia di Australia

Q : Apakah ijazah S1 dari Indonesia diakui di Australia?
A : Semua ijazah di akui di Australia baik untuk kerja ataupun untuk sekolah lagi.

Kalau mau sekolah lagi dan sudah punya S1, apakah ijazahnya harus di recognised? Kalau mau sekolah lagi yang nerusin S1, nanti ijazahnya harus pakai bahasa Inggris, dan waktu nglamar S2, admission officernya yang akan mengurus apakah S1 itu bisa dijadikan prior learning recognition. Biasanya untuk universitas yang sertifikasinya level A atau B bisa masuk, yang jadi masalah kalo universitas yang status, maaf, "terdengar" nah ini yang biasanya nggak bakalan bisa di recognised.

Kalau mau sekolah lagi bagaimana? Yang terbaik kalau mau murah tunggu sampe dapat PR, karena bisa apply position di university pake HECS atau FEE HELP. Tidak semua jurusan bisa dapat HECS/FEE HELP. Yang bisa dapat itu hanya jurusan yang memang diperlukan oleh negara. Yang belum dapet PR, dianggap international students (biasanya biaya bisa sampe 3x lipat) dari local private student.

Australia memakai sistem upskilling untuk mereka yang mau sekolah, jadi kalau lulusan SMA, nanti untuk sekolah level berikutnya, bisa dapat yg gratisan kalo eligible (misalnya, certificate 1,2,3,4, diploma, S1, dsb bisa gratis). Nah, saran saya, kalo dah punya S1 dan mau S2 harus benar-benar mikir mau jurusan yang sama nggak, karena begitu dapet S2, nanti nggak bisa eligible funding untuk level-level pendidikan yang bawah (alias nggak bisa dapat gratisan).

Untuk migrant kaya kita, aku menyarankan, kalo mau sekolah pikir baik-baik, mau jurusan sama atau tidak, kalo tidak, jangan pake S1 kita, langsung mulai dari TAFE untuk certificate 1,2,3,4 dan kemudian ke university (ini membuat kita eligible untuk funding dan nggak harus bayar).
Beberapa S1 memang bisa di recognised, terutama untuk S1 professional practice seperti psikolog, dokter, engineer, etc, tapi benar-benar tergantung apa jurusannya. Kalau memang ijazah S1 tidak dipakai untuk praktek tapi cuma untuk melamar kerja, tidak perlu di recognised. Bisa langsung dipakai untuk melamar kerjaan (kerjaan biasa ya) atau nglanjutin sekolah.

Hope this helps!!!

Monday, 14 April 2014

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Untuk Keperluan Pembuatan Visa

Syarat-syarat :
  1. Surat keterangan dari RT/RW, Pedusunan, Kelurahan
  2. FC KTP, KK, Passport dan foto background merah 4X6 6lembar
  3. Polsek setempat (akan dikasih surat pengantar utk dibawa ke Polres).
  4. Polres (di sini nanti ada sidik jari dan dikasih surat rekomendasi untuk dibawa ke Polda)
  5. Polda (di sini dapat pengantar untuk ke Mabes)
  6. MABES Polri (tungu sekitar 15 menit surat langsung jadi)
Note :
  • Untuk perlu atau tidaknya ke Mabes POLRI di Jakarta, masih ada sedikit perbedaan pendapat karena memang saya sendiri dulu (apply awal bulan september th 2013) dan saya cukup ke POLDA di Semarang sudah dikasih SKCK untuk keperluan visa).
  • Untuk masing-masing kantor kepolisian (Polsek/Polres/Polda), biaya yg diperlukan bervariasi, tetapi hanya dalam kisaran Rp 10.00,- s/d Rp 20.000,-.

Bagi anda yang sedang berada di luar negeri, dan memerlukan SKCK tetapi tidak bisa pulang ke Indonesia, ini ada seorang member di grup Smarty Indo Aus Community yang mendapatkan informasi dari salah seorang teman polisi yg kebetulan sekolah di Adelaide dan baru saja pulang krn slesai sekolahnya akhir tahun lalu (2013). Ini syaratnya :
  1. Bikin fingerprint (sidik jari), bisa di kepolisian setempat lalu dikirim via pos kepada orang yg akan mengurus SKCK di Indonesia skaligus surat kuasa bermaterai.
  2. Melengkapi dokumen seperti FC KTP, KK, Passport dan foto background merah 4X6 6lembar.
  3. Datang ke Polda langsung untuk minta rekomendasi penerbitan SKCK di Mabes
  4. Kalau sudah beres di Polda langsung ke Mabes untuk cek dan analisa, skaligus penerbitannya.

Health Exam/Tes Kesehatan (Spouse Visa Australia)

Inti dari health exam ini sebenarnya adalah untuk mengetahui apakah anda mempunyai bibit TBC atau HIV/Aids atau tidak. Berdasarkan pengalaman, belum pernah terjadi kasus visa ditolak, tetapi memang akan menghambat proses visa. Biasanya prosesnya hanya akan dipending, dan aplicant harus melakukan pengobatan terlebih dahulu sampai dinyatakan sembuh, baru akan dilanjutkan kembali proses visa nya.

Berikut ini adalah pengalaman salah satu member di grup Smarty Indo Aus Community :
"Kalau blood testnya hanya HIV aja, penyakit yg lain tidak jadi masalah seperti colesterol, diabetes dkk. Yg paling penting cek kesehatan adalah di Xray-nya untuk melihat kondisi paru-paru. Australia paling takut yg namanya TBC. Pengalamanku, waktu test kesehatan ada kedapatan parut kecil di paru-paruku. Dulu waktu kecil aku ada bronchitis. Proses visaku di pending dan dilakukan 2x cek kesehatan untuk memastikan paru-paruku itu bukan krn TB. Test mantoux 2x juga dan dikasih pengobatan sebulan. Ada teman juga, yg kami sama test kesehatan. Visanya di pending juga, tapi dia lebih lama pengobatannya dari aku, yaitu 3bulan. Didapati diparu-parunya ada jamur dan jamurnya ini menutupi seluruh permukaan paru-parunya. Selama ini dia tidak ada masalah dgn paru-parunya.Oh iya, yg paling penting lagi, selama kita ngurus visa tsb jangan hamil dulu, krn kalau hamil test kesehatan bakal di pending, krn ibu hamil tidak bisa Xray jadi harus menunggu sampai lahiran."

Tips memperlancar health exam :
  • Jangan datang ke rumah sakit ketika sedang menstruasi, karena akan mempengaruhi test urine, jadi memang tidak akan dilayani ketika anda sedang menstruasi
  • Banyak minum air putih supaya urine jernih dan hasilnya bagus.
  • Usahakan jangan hamil dulu sebelum health exam karena ibu hamil tidak boleh di Xray. 

Daftar rumah sakit yang melayani health exam untuk pengajuan visa ke Australia (apply offshore dari Indonesia) bisa dilihat di http://www.immi.gov.au/Help/Locations/Pages/Indonesia.aspx

Info lengkap tentang health exam bisa didownload di http://www.immi.gov.au/allforms/pdf/1163i.pdf.

Sunday, 13 April 2014

About Smarty Indo Aus Community

This blog is the summary of important informations from our discussion on Smarty Indo Aus Community group on Facebook. This community mainly for Indonesian living in Australia. The purpose of this group is to make us smarter by others. But open for anyone who needs info about OZ.

Description :
This Smarty Indo Aus Community was created to share our knowledge for everyone's benefit. Dalam hidup ini kita terus belajar dari manapun sumbernya. Silahkan bergabung dan post pertanyaan, anything of your concern di group Smarty Indo Aus Community, (bukan di blog!!) or share your valuable information or simply your experience that will help others or simply make others know new things. Yg mau CURHAT juga boleh2 ajaaaa ! Btw. tidak diperkenankan berjualan, menggunakan verbal abuse, menyangkut SARA dan asbun (asal bunyi), no complain or whinging.

Bagi yg tinggal di Indonesia dipersilahkan bergabung bila tertarik dan dapat menyumbang pengetahuan. It's time for us for being smarter and wiser.

Cheers

Friday, 11 April 2014

Getting Married in Australia (For Indonesian) Under Visitor Visa subclass 600


Pengalaman salah seorang member di Grup Smarty Indo Aus Community :

Saya baru menikah bulan lalu di Australia dg visa turis stream subclass 600 valid for 12 months, multiple entry, max stay for 90days, conditions no work and allow to study max 3 months. Ini kali kedua saya ke Australia. Sebelumnya tahun lalu juga ke Australia dan dpt visa turis terbatas (i cant remember if it was 1month or 3 months stay that time). Tapi waktu apply visa turis yg kedua kalinya tahun ini Alhamdulillah saya dapat untuk 12months sampai kami bisa menikah disini. 

Sejauh ini, pihak imigrasi menawarkan 2 pilihan untuk apply partner visa, yaitu offshore (appliccant outside australia/Subclass 309/100) dan onshore (Applicant inside australia/Subclass 820/801). Beda yg cukup significant adalah di biayanya. Offshore base application chargenya $3085 dan onshore $4575. Belum lagi kalau saya mau include anak saya ke dalam application maka akan nambah biaya lagi. Untuk proses keluar sertifikat nikahnya saya perlu nunggu sekitar 2minggu-1bulan sejak nikah sipil, baru kemudian bisa apply partner visa sesuai dg yg kita pilih nantinya (onshore/offshore). But yea...it takes long way still...karena nggak bisa langsung dapat permanent partner visa. Awalnya nanti kalau di granted kita baru akan dapat temporary partner visa dulu, baru selang bbrp tahun kemudian (kalo gak salah menurut info di http://www.immi.gov.au/Visas/Pages/309-100.aspx (untuk yg offshore) dan http://www.immi.gov.au/Visas/Pages/801-820.aspx (untuk yg onshore) makan waktu sekitar 2 tahunan dari temporary ke permanent partner visa) jadi ya emang kudu sabar.... 

Ada 2 cara apply partner visa, bisa dg cara urus sendiri semuanya atau pake agent, atau bisa di http://www.nationalvisas.com.au/.../visaapplicationcosts.htm (recomendasi dari teman yg pernah pakai jasa agent ini sebelumnya) tp masing2 agent akan menerapkan biaya service charge yg tidak murah. Kalau urus sendiri ke imigrasi it may take 12month-15months normal standart processing time, kalau pake agent apalagi kalo pake service yg premium (service chargenya sendiri kalo via agent bs sampe 2000$) prosesnya bisa dipersingkat jadi cuma dalam hitungan minggu katanya or only few months at worse dan tidak seribet kalau urus sendiri (katanya). Jadi segala keputusan ada di tangan kita. Saya juga sedang menjalani, mudah-mudahan nanti bisa sharing info lebih banyak dan lebih akurat lagi setelah saya berhasil melaluinya...

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Domestic Violence)

Ada pertanyaan seperti ini dari salah seorang member Smarty Indo Aus Community :

Aku punya teman yg spt ini, dia sudah visa TR, berantem sama suami,balik ke Indonesia. Pas mau balik ke OZ tidak bisa masuk lg, visa di cancel sama suami..Mau cerai suaminya tidak mau, dengan alasan tidak ada duit untuk perceraian. Sampai sekarang temanku itu terkatung2. Tidak ada kata cerai, tapi pisah. Mau lanjut ke lelaki lain bakal susah, soalnya masih terikat. Kalau spt itu kasusnya,harus gimana yah? Kasihan temanku...

Secara psikologis, yg namanya KDRT adalah perilaku yg sangat menyimpang. How can he said that he loves you by making you a trash bin to put his sh#t in ?!?!?! Ada salah satu member yang berpendapat untuk bertahan selama kita mampu dan sejauh mana KDRT itu. WHY ?!?!?! Aren't you gonna do something to protect yourself ? 

Satu-satunya orang yg berhak menyakiti kita adalah ibu kandung kita. Beliau mempertaruhkan nyawa untuk melahirkan kita ke dunia dengan sakit yg luar biasa. Kalau beliau mau, beliau bisa menggugurkan kita saat beliau mengandung. Karena cintanya tulus, beliau jaga kita, Jangan sampai kita menderita/disakiti orang lain. 

Betul, kebanyakan orang bertahan coz probably they have kids already. Well here it is, how cruel you are to show your kids the action of your partner was abusing you ? They will hear it, they will see it, they will feel it. Bahayanya, mereka tumbuh di lingkungan dalam kecemasan dan membuat mereka menelan kekerasan mentah-mentah. Karena mereka tidak punya pilihan (they have to stick with their parents). But you have a choice! Do something about it, the final decision, LEAVE HIM ! You need peace and freedom in your life and moreover for your kids' life.

Secara hukum, KDRT adalah tindakan kriminal. Bila partner anda memukul anda misalnya, sesegera mungkin ambil fotonya (memar di tubuh) buat bukti. Catat waktu kejadian, go to the nearest police to report domestic violence. Jadi ini bisa sebagai senjata bahwa rusaknya hubungan anda adalah karena ulah partner anda. Sehingga visa TR tidak dapat dicancel begitu saja. Polisi juga dapat melindungi anda. Contoh: setelah anda melapor, polisi bisa memutuskan agar partner anda tidak boleh berdekatan dg anda dalam radius beberapa meter misalnya. 

Jadi untuk teman anda, sebaiknya menghubungi immigration lawyer bila ingin tetap tinggal di OZ. Untuk perceraian sebetulnya bisa sepihak bila diurus Family Court of AUS. Untuk hal ini sebaiknya pakai jasa solicitor karena ada beberapa hal yg harus dirangkum dalam divorce application seperti; Sudah berapa nikahnya, adanya anak atau tidak, dsb.

Berikut ini adalah cerita dari salah satu member juga:
Pernah ada teman kena harrassment di tempat kerja. Kata polisinya kalo kita tidak bilang apa-apa, maka tidak bisa masuk ranah pidana, tapi kalau bilang "NO!" Walaupun hanya sekali, dan mereka tetep melakukan apa yang mereka lakukan, maka bisa langsung masuk ranah pidana. 

Anyway, kalo masih temporary resident visa, bisa lapor polisi, dan lapor ke imigrasi. Di bagian website immi ada keterangan bahwa, meskipun masih temporary, kalo kita di pihak yang benar (kita sebagai victim), mereka nggak akan menggagalkan visa kita. Untuk urusan perceraian, kalo tidak ada biaya bisa hubungi relationship australia, atau legal aid, (community legal aid atau community legal services). Mereka akan mengurus semuanya secara gratis.  

Kalau pernikahan terjadi di Indonesia, maka ketika sudah pisah selama beberapa bulan dan tidak dinafkahi, bisa mengajukan cerai di Indonesia. Dan kalau pernikahan terjadi di OZ, coba hubungi legal services / family lawyer karena setahu saya di OZ juga kalau sudah tidak bersama selama beberapa bulan maka bisa masuk kategori tidak dinafkahi dan bisa cerai.

Untuk kasus di atas, there is no Legal Aid available for her coz she's in Indonesia. Satu-satunya jalan adalah dengan menghubungi immigration lawyer di Australia. Property settlement urusannya beda lagi. Kalau immigration lawyernya juga mengurusi family law, maka bisa sekalian. Tapi kalau tidak, harus cari solicitor yg bidangnya mengurusi family law matter. Pembagian harta tidak selalu 50-50 karena tergantung usia pernikahan serta kontribusi harta saat menikah. 

... Apa yang bisa dilakukan Setelah Tiba di Australia?

Teman-teman yg baru datang di OZ... jangan stress! Masih banyak waktu luang berarti masih leluasa untuk belajar! Banyak hal yg bisa dilakukan, misalnya :
  1. Improve your english in anyway; contohnya ikut kursus bahasa Inggris, minimal untuk conversation. Coba masak dari menu majalah woman day, terjemahin resepnya, cari bahannya di supermarket (coles/wollies/aldi).
  2. Get involved in your local community. Kalau ke mall, lihat di information desk, biasanya ada aktifitas di lingkungan setempat. Sosialisasi dengan masyarakat sekitar. Karena di samping menjadi berani ngoborol, jadi aware sama what's on di lingkungan sekitar.
  3. Explore your city. Google up to find what's going on in your city. Contoh http://whatson.cityofsydney.nsw.gov.au. Kunjungi event-event yg popular. Jangan nunggu partner supaya anter jemput kalo mau main. Google up which bus or train to get there.
  4. Do some research about visa. Supaya nanti kalau apply visa migrasi tidak usah melalui agen. Mereka bakal charge mahal. Do it your self dijamin lebih mudah, cepat, aman dan murah. Bikin daftar syarat-syarat apa yg diperlukan, dokumen-dokumen apa saya yg harus dilengkapi.
  5. Jalin hubungan. Hang out dengan teman dari pasangan. Di samping memperat pertemanan, kita bisa lebih cepat adaptasi bila belajar langsung dari bule setempat. 

Untuk tujuan inilah group Smarty Indo Aus Community dibuat di Facebook, supaya teman-teman WNI yg baru datang jangan tersesat. Yang bingung dengan kehidupan di OZ silahkan share di grup Smarty Indo Aus Community. Karena di grup tersebut sudah banyak teman-teman yg menetap lebih dari 5 thn di OZ yg bisa berbagi info dan pengalaman.

NOTE : Tidak perlu tergiur dengan "gaya hidup" teman dari Indonesia lainnya yg sudah menetap di OZ yg tidak cocok dengan life style kita. Kita semua punya kehidupan pribadi masing-masing. Cukup jalin silaturahmi dan just be nice to them.

Sekedar contoh, ini adalah pengalaman salah seorang member di grup Smarty Indo Aus Community :
Waktu itu saya baru menetap di Sydney 6 bulan. Kenalan dengan ibu-ibu dari Indonesia yg menetap di Sydney dan diajak shopping. Gaya mereka,"Ayo mbak, beli aja mumpung discount... tinggal gesek kartu". Lalu mereka ngegosip. Setelah saya pulang ke rumah, lihat suami cape pulang kantor. Saya pikir suami sudah kerja banting tulang, saya pun bisa berada di sini juga karena dia. Saya kaya gak tau diri aja kalo main dengan lifestyle yg kaya gitu."


Banyak tantangan nantinya setelah menetap di OZ (setelah mendapat temporary resident).... stay tune.... and be smart. Have a nice day!

Spouse Visa Australia (Tanya Jawab dengan Australia Visa Service Desk)

Untuk anda yang membutuhkan informasi tentang Spouse Visa, silahkan baca di halaman Spouse Visa.

Berikut ini adalah tanya jawab antara salah seorang member di grup Smarty Indo Aus Community dengan pihak Australia Visa Service Desk :

Sehubungan dengan email Anda, kami akan memberikan informasi berdasarkan pertanyaan di bawah ini:

Q : Untuk anak. Saya sudah cerai dan mendapat hak asuh penuh untuk anak saya (ada surat keputusan sah dari pengadilan/full custody). Jika saya berencana mengikut sertakan anak dalam pengajuan spouse visa, apakah saya harus menyediakan surat dari mantan suami saya?
A : Anda dapat melampirkan surat hak asuh anak dan surat cerai dalam dokumen permohonan aplikasi visa yang Anda akan ajukan.


Q : Untuk anak. Form apa yang harus di isi untuk data anak saya? apakah form 1229?
A : Jika Anda telah melampirkan surat hak asuh penuh atas anak Anda dalam permohonan visa tersebut maka tidak perlu untuk melampirkan formulir tambahan 1229.


Q : Untuk saya (applicant) dan anak. Kapan kami harus melakukan medical check up? Seingat saya, setelah mendapat konfirmasi dari pihak immigrasi setelah lodge documents.
A : Mengenai pemeriksaan kesehatan Anda akan dihubungi langsung oleh pihak kedutaan Australia setelah mengajukan permohonan visa aplikasi.


Q : Untuk saya. Apakah saya harus melakukan police character clearance ( police check/skck)? dan kapan? setelah mendapat konfirmasi dari pihak immigrasi atau dikirim bersamaan dengan seluruh dokumen? Dan di mana bisa melakukan SKCK ini?
A : Anda harus membuat SKCK (Surat Keterangan Kepolisisan) terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan visa. Anda dapat membuat SKCK di Polda atau Polres setempat. Anda dapat melampirkan SKCK asli dalam dokumen permohonan aplikasi visa Anda.


Q : Pembayaran. Untuk pembayaran , calon suami saya apakah bisa melakukan pembayaran di Australia? atau kami harus melakukan pembayaran di counter immigrasi? Di manakah alamat counter immigrasi untuk pembayaran dan penyerahan dokumen? Bisa kah kami melakukan pembayaran beberapa minggu sebelum lodge application?
A : Anda dapat melakukan pembayaran sebelum mengajukan permohonan visa aplikasi. Kami informasikan bahwa Anda dapat melakukan pembayaran biaya visa di Australia secara langsung dengan datang ke kantor Imigrasi Australia untuk melakukan pembayaran tersebut. Setelah Anda membayar biaya visa, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran berupa tax invoice yang dapat dilampirkan di dalam permohonan visa pasangan Anda di Indonesia.


Q : Dokumen-dokumen. Untuk penyerahan dokumen, kami akan ke Jakarta in person pada tanggal 19 Juni. Pada tanggal 28 Juni kami melangsungkan pernikahan. apakah bisa kami menyerahkan semua dokumen kami kecuali surat menikah yang akan menyusul setelah catatan sipil men-gissue kan akta itu? Karena pada tanggal 19 Juni kami memang harus ke Jakarta untuk surat ijin menikah buat suami saya.
A : Surat menikah dapat diserahkan menyusul sebagai dokumen tambahan setelah dikeluarkan oleh catatan sipil.


Q :  Ceritified. Beberapa teman memberikan informasi untuk melakukan semua ceritifikasi (legalisasi) di AVAC. Demikian juga untuk statutory declaration. Apakah kami harus melakukan perjanjian (appointment) atau kami bisa lakukan bersamaan pada waktu pembuatan surat ijin menikah?
A : Anda dapat melakukan legalisir dokumen di kantor kami ketika menyerahkan dokumen permohonan aplikasi visa tanpa membuat perjanjian terlebih dahulu. Mohon untuk dokumen asli dan photo copy agar kami dapat melegalisir dokumen – dokumen negara Anda. Mengenai statutory declaration AVAC (Australia Visa Application Centre) tidak dapat menjadi saksi ataupun melegalisir dokumen tersebut. Kami informasikan juga bahwa jika ada dokumen – dokumen negara yang tidak berbahasa Inggris mohon untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.


Q : Alamat kantor. Di manakah alamat kantor untuk pembuatan surat ijin menikah dan berapa biayanya? Di manakah alamat kantor untuk penyerahan dokument in person?
A : Kami tidak memiliki informasi tentang kantor pembuatan surat ijin menikah dan biayanya.Untuk mengetahui lokasi kantor dan jadwal hari kerja kami, silahkan kunjungi situs kami di: http://www.vfs-au-id.com/contactus.html juga silahkan mengacu pada daftar berikut untuk jadwal hari libur besar: http://www.vfs-au-id.com/holidayslist.html
 


Kami harap informasi ini dapat berguna bagi Anda.

Terima Kasih.


Best regards,
----------
Australia Visa Service Desk
----------
VFS GLOBAL
EST. 2001 | Partnering Governments. Providing Solutions.

22nd fl, Zone C, Plaza ABDA, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 59, Jakarta 12190
Australia Visa Service Desk Tel: +62 21 514 01 590 | info.avacjakarta@vfshelpline.com | www.vfs-au-id.com


NOTE :
  • Bagi anda yang tidak memiliki full custody (hak asuh penuh) tetapi menyertakan anak dalam aplikasi partner visa, pastikan untuk mengisi form 1229 yang bisa didownload di https://www.immi.gov.au/allforms/pdf/1229.pdf, dan menyertakan copy identitas mantan suami atau pihak lainnya yang mempunyai hak asuh legal atas anak yang bersangkutan. 
  • Dokumen yang harus diterjemahkan adalah dokumen-dokumen yang bukan dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Daftar penerjemah yang diakui pemerintah Australia silahkan dicek di http://www.indonesia.embassy.gov.au/jakt/SwornTrans.html
  • Informasi tentang surat ijin menikah (Certificate of No Impediment to Marriage/CNI) untuk warna negara Australia yang akan menikah di Indonesia bisa dibaca di SINI.

Thursday, 10 April 2014

Spouse Visa Application "DO IT YOUR SELF" (Offshore)

Applikasi spouse visa "DO IT YOUR SELF" secara garis besar ada di website sbb:
http://www.immi.gov.au/Visas/Pages/309-100.aspx

Form yg harus dilengkapi:
http://www.immi.gov.au/allforms/pdf/47sp.pdf (untuk pemohon)
http://www.immi.gov.au/allforms/pdf/40sp.pdf (untuk sponsor; your partner in AUS)
http://www.immi.gov.au/allforms/pdf/888.pdf
(to be completed by two Australian citizens or permanent residents who have personal knowledge of your partner relationship).

Untuk dokumen yg diperlukan, klik Visa Applicant, go to Document checklist dari website ini: http://www.immi.gov.au/Visas/Pages/309-100.aspx

Ketentuan dari immigrasi di jakarta, buka web ini:
http://www.indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/Checklists.html

Pengajuan visa bisa langsung datang ke AVAC dengan alamat:
Australian Visa Application Centre
Level 22, Plaza Asia
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59
JAKARTA SELATAN – 12960
Di depan Pintu 1/Gate 1 Senayan
Jam buka untuk visa aplikasi: 830 pagi to 4 sore – Senin sampai Jumat
Email: info.avacjakarta@vfshelpline.com
Website: www.vfs-au-id.com
Telepone untuk pertanyaan: (+62)(021) 51401590

ALAMAT POS DAN KURIR :

Jika anda mengirimkan aplikasi anda melalui pos atau kurir, aplikasi anda harus mencantumkan:
• Cantumkan dengan jelas nama lengkap, nomor KTP, dan detail kontak
• Lampirkan perangko dan amplop untuk pengiriman kembali/kurir service
• Di amplop yang tertutup, dan dialamatkan ke:
Kedutaan Australia (bagian Imigrasi)
Jalan H.R. Rasuna Said Kav C15-16
Jakarta Selatan 12940
Mohon dicatat bahwa pengiriman kurir adalah hari kerja di antara jam 8 pagi dan 5 sore.
Disarankan untuk tidak mengirimkan aplikasi visa dengan pos kilat tercatat. Mengirimkan aplikasi visa dengan menggunakan jasa kurir lebih disarankan.
Pembayaran dapat dilakukan dengan tunai, atau bank cheque. Pembayaran di Indonesia hanya dapat dilakukan (diproses) dalam mata uang Rupiah. Ini adalah persyaratan pemerintah Australia.
Bank CHEQUE atau GIRO ditujukan kepada :
AUSTRALIAN EMBASSY JAKARTA INDONESIA
PT Bank ANZ Indonesia
08 2222 10001

Biaya visa Rp 34,670,000. (Note: Informasi ini di posting tanggal 21 Maret 2014. Biasanya ada perubahan harga di bulan Januari dan Juli setiap tahunnya).
http://www.vfs-au-id.com/pdf/Visa_Pricing%20Start_1_Jan_2014.pdf

Kalau tidak yakin, bisa tanya harga pasti ke AVAC by email or phone.
Monggo, silahkan dilihat untuk referensi, semoga bermanfaat.
Kalo mau sedikit repot, bisa apply visa sendiri, tanpa agen.
Tetapi yg mempunyai dana lebih, mau pake agen juga silahkan.

NOTE :
  • Usahakan lodge dokumen sebelum tanggal 1 Januari atau 1 Juli. Karena pada tanggal-tanggal tersebut biasanya terjadi kenaikan harga visa. Untuk dokumen-dokumen yang belum lengkap, kelengkapannya bisa disusulkan di kemudian hari. Biaya yang dikenakan adalah biaya yang berlaku pada saat anda lodge dokumen pertama kali.
  • Dokumen-dokumen yang masih berbahasa Indonesia tidak perlu ditranslate ke bahasa Inggris (pengalaman penulis). 
  • Untuk dokumen yang bahasanya selain bahasa Indonesia/Inggris harus diterjemahkan terlebih dahulu. Ini daftar penterjemah yang diakui pemerintah Australia http://www.indonesia.embassy.gov.au/jakt/SwornTrans.html
  • Semua copy dokumen harus di certified (legalisir). Bagi anda yg datang sendiri ke kantor AVAC untuk lodge dokumen, cukup bawa dokumen-dokumen yang asli dan copy dokumen bisa di certified di AVAC (tanpa biaya).
  • Jangan lupa bikin kronologi point by point sejak ketemu calon suami sampai memutuskan untuk menikah. Masukkan event-event penting yg menyangkut hubungan kalian.
  • Sertakan juga foto-foto anda dengan pasangan, dan beri keterangan siapa-siapa saja yg ada di foto
  • Form 888 harus di print 2 copy, karena perlu 2 witness dari Aussi citizen atau PR (Permanent Resident) yang menyatakan keaslian hubungan anda dengan pasangan, disertai dengan copy paspor masing-masing witness.
  • Pastikan semua form yang diisi adalah form yang terkini. 
  • Pastikan anda meminta check list dari AVAC sebagai bukti dokumen-dokumen yang sudah di-lodge, karena banyak terjadi kasus dokumen yang sudah di-lodge hilang (untuk menghindari permintaan kirim ulang dokumen).