Friday, 18 April 2014

Prospective Marriage Visa (PMV)

  • Berlaku 9 bulan dari tanggal visa digranted.
    Setelah visa ini digranted, anda harus masuk ke Australia dan menikah dalam waktu 9bulan (bisa menikah di Australia atau di Indonesia). 
  • Setelah itu baru anda bisa apply spouse visa (bayar lagi). Maka kalau anda berencana menikah di Indonesia sebelum masuk Australia atau sudah punya hubungan dengan tunangan anda lebih dari 12 bulan sebaiknya anda apply Partner visa (Spouse Visa).
  • Note : Bila anda sudah menikah saat menunggu PMV digranted, cepatlah menghubungi Australia embassy di Jakarta dan request untuk mengganti permohonan PMV dengan Spouse Visa (tanpa bayar lagi). Caranya :
    - membuat pernyataan tertulis tentang status hubungan anda
    - kirim fotocopy surat nikah dari catatan sipil yg telah dilegalisir
    - pernyataan tertulis memohon untuk menarik permohonan PMV dan ingin mengganti dengan permohonan SPOUSE VISA.
  • Charge: AUD $3085 sekitar Rp 34,670,000.00 (artikel ini ditulis pada bulan April 2014, dan setiap 1 Januari dan 1 Juli setiap tahunnya harga mengalami perubahan). Harga ini sama dengan applikasi Spouse Visa.
  • Biaya administrasi di AVAC Jakarta: Rp 180,000.00
  • Proses: 5 – 12 bulan.
  • Alamat AVAC di Jakarta mulai tanggal 14 April 2014 pindah ke : Australia Visa Application Centre, Kuningan City Lantai 2 No. L2-19 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Setiabudi, Kuningan, Jakarta 12940 Indonesia 
  • Application opening hours: 830am to 4pm – Monday to Friday (hari kerja AVAC menyesuaikan kalender Australia, jadi silahkan cek terlebih dahulu).
  • Email: info.avacjakarta@vfshelpline.com
  • Website: www.vfs-au-id.com 
  • Call centre : +62 21 3041 8700
FORM yang harus dilengkapi :

Dokumen lainnya:
  • Fotocopy Passpor anda dan partner yg sudah dilegalisir
  • 4 buah foto ukuran 4 x 6 (untuk anda) dan 2 buah foto partner anda (ukuran paspor)
  • KK, birth certificate, ID lainnya (KTP, SIM)
  • Surat berkelakuan baik (SKCK)
  • Bukti tertulis, bahwa anda telah bertemu partner anda, dan anda menjadi kenal satu sama lain (setelah keduanya berusia 18 tahun)
  • “Single Certificate”, bahwa keduanya bebas menikah.
  • Bukti bahwa anda berdua berencana menikah dalam waktu 9 bulan setelah visa digranted. Bukti berupa surat dari authorize marriage celebrant yg akan menikahkan anda (surat ini harus ada letter headnya). Jelas dalam surat itu ada waktu dan tanggal rencana pernikahan akan dilangsungkan. Bila anda akan menikah di Australia harus ada Notice of Intended Marriage (NOIM) untuk anda dan tunangan anda yg telah didaftarkan ke mereka.
  • Bukti bahwa kalian berdua telah berusia 18 tahun saat membuat permohonan PMV.
Selain form-form dan dokumen yang telah disebutkan di atas, anda juga diminta untuk memberikan pernyataan tertulis tentang kronologi anda dan partner anda, yang berisi:
  • kapan, di mana dan bagaimana anda pertama kali bertemu
  • kapan anda bertunangan
  • aktivitas bersama dan moment yg signifikan dalam hubungan anda berdua
  • rencana ke depan untuk menikah, menjadi suami-istri
Selanjutnya, juga dibutuhkan bukti bahwa kalian itu sungguh-sungguh ingin hidup sebagai pasangan, yang dijabarkan sbb:

a. Financial
  • - bukti adanya joint bank account, atau punya sertifikat rumah atau mobil atas nama berdua
  • - sharing keuangan; untuk bayar tagihan misalnya
b. Kehidupan rumah tangga
  • - Bukti bahwa kalian tinggal di alamat yg sama
  • - Joint hak milik property atau kontrak rumah atas nama berdua
  • - Joint account untuk listrik, gas dan telephone
  • - Membuat pernyataan siapa yg mengurus anak, mengurus dan mengatur pekerjaan rumah, siapa yg bayar grocieries, dsb.
c. Kehidupan sosial
  • Bukti bahwa orang lain dapat melihat hubungan kalian berdua sebagai pasangan, misalnya: adanya undangan yg ditujukan untuk kalian berdua, akrivitas di luar seperti dinner dimana ada bukti foto kalian berdua sebagai pasangan bersama teman-teman anda.
  • Joint membership di club / organisasi atau group tertentu
  • Joint partisipasi di aktivitas olah raga atau kebudayaan
  • Joint travel together (bukti travel itinerary, bukti bording pass pada saat liburan bareng)
  • Statutory declaration keluarga, orang tua, teman dari partner anda.

Bila anda dan pasangan tidak menikah dalam kurun waktu 9 bulan sesuai PMV anda maka anda harus keluar dari Australia dan tidak boleh apply partner visa onshore (di Australia). Kalau akhirnya malah menikah dengan orang lain yg bukan tunangan anda, maka PMV anda akan di cancel dan anda harus meninggalkan Australia.

Catatan tambahan :
  • Untuk upgrade visa dari PMV ke Partner Visa akan dikenakan tambahan biaya sebesar AUD $1450 (artikel ditulis pada bulan April 2014, dan setiap 1 Januari dan 1 Juli setiap tahunnya harga mengalami perubahan).
  • Kalau anda menikah di Indonesia dan kemudian langsung apply Spouse Visa, jika dihitung-hitung biaya yg dikeluarkan untuk visa akan lebih murah. 
  • Yang menjadi pertimbangan adalah, jika apply PMV kemudian upgrade ke Spouse visa, maka harga visa akan jaug lebih mahal. Dan jika menikah di Indonesia, maka bisa langsung apply Spouse Visa dengan biaya yg lebih murah, dengan asumsi anda harus tetap tinggal di Indonesia selama proses Spouse Visa (can take up to 12 months). Karena pada prakteknya, setelah menikah banyak yg akhirnya memutuskan untuk masuk ke Australia under visitor visa selama menunggu proses Spouse Visa, dan jika dihitung-hitung lagi, ternyata juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
  • Jadi anda bisa mempertimbangkan sendiri, mana yang lebih baik. Apply PMV kemudian menikah di Australia dan upgrade ke Spouse Visa tanpa harus perlu keluar dulu dari Australia, atau menikah di Indonesia dan langsung apply Spouse Visa sesudah menikah.

1 comment:

  1. Terima kasih untuk sharingnya. Jd intinya untuk hemat budget, sebaiknya saya nikah legal dulu di Indonesia y baru apply spouse visa? Saya sangat awam soal pengajuan visa ini

    ReplyDelete