- Surat keterangan dari RT/RW, Pedusunan, Kelurahan
- FC KTP, KK, Passport dan foto background merah 4X6 6lembar
- Polsek setempat (akan dikasih surat pengantar utk dibawa ke Polres).
- Polres (di sini nanti ada sidik jari dan dikasih surat rekomendasi untuk dibawa ke Polda)
- Polda (di sini dapat pengantar untuk ke Mabes)
- MABES Polri (tungu sekitar 15 menit surat langsung jadi)
- Untuk perlu atau tidaknya ke Mabes POLRI di Jakarta, masih ada sedikit perbedaan pendapat karena memang saya sendiri dulu (apply awal bulan september th 2013) dan saya cukup ke POLDA di Semarang sudah dikasih SKCK untuk keperluan visa).
- Untuk masing-masing kantor kepolisian (Polsek/Polres/Polda), biaya yg diperlukan bervariasi, tetapi hanya dalam kisaran Rp 10.00,- s/d Rp 20.000,-.
Bagi anda yang sedang berada di luar negeri, dan memerlukan SKCK tetapi tidak bisa pulang ke Indonesia, ini ada seorang member di grup Smarty Indo Aus Community yang mendapatkan informasi dari salah seorang teman polisi yg kebetulan sekolah di Adelaide dan baru saja pulang krn slesai sekolahnya akhir tahun lalu (2013). Ini syaratnya :
- Bikin fingerprint (sidik jari), bisa di kepolisian setempat lalu dikirim via pos kepada orang yg akan mengurus SKCK di Indonesia skaligus surat kuasa bermaterai.
- Melengkapi dokumen seperti FC KTP, KK, Passport dan foto background merah 4X6 6lembar.
- Datang ke Polda langsung untuk minta rekomendasi penerbitan SKCK di Mabes
- Kalau sudah beres di Polda langsung ke Mabes untuk cek dan analisa, skaligus penerbitannya.
Ini keterangannya: "Bagi anda yang sedang berada di luar negeri, dan memerlukan SKCK tetapi tidak bisa pulang ke Indonesia" tapi kok dalam syaratnya ada:
ReplyDeleteDatang ke Polda langsung untuk minta rekomendasi penerbitan SKCK di Mabes.
Kalau sudah beres di Polda langsung ke Mabes untuk cek dan analisa, skaligus penerbitannya.
Ini sama aja suruh pulang Indonesia dong. Sama aja BOHONG!
Ini keterangannya: "Bagi anda yang sedang berada di luar negeri, dan memerlukan SKCK tetapi tidak bisa pulang ke Indonesia" tapi kok dalam syaratnya ada:
ReplyDeleteDatang ke Polda langsung untuk minta rekomendasi penerbitan SKCK di Mabes.
Kalau sudah beres di Polda langsung ke Mabes untuk cek dan analisa, skaligus penerbitannya.
Ini sama aja suruh pulang Indonesia dong. Sama aja BOHONG!