Berikut ini adalah tanya jawab antara salah seorang member di grup Smarty Indo Aus Community dengan pihak Australia Visa Service Desk :
Sehubungan dengan email Anda, kami akan memberikan informasi berdasarkan pertanyaan di bawah ini:
Q : Untuk anak. Saya sudah cerai dan mendapat hak asuh penuh untuk anak saya (ada surat keputusan sah dari pengadilan/full custody). Jika saya berencana mengikut sertakan anak dalam pengajuan spouse visa, apakah saya harus menyediakan surat dari mantan suami saya?
A : Anda dapat melampirkan surat hak asuh anak dan surat cerai dalam dokumen permohonan aplikasi visa yang Anda akan ajukan.
Q : Untuk anak. Form apa yang harus di isi untuk data anak saya? apakah form 1229?
A : Jika Anda telah melampirkan surat hak asuh penuh atas anak Anda dalam permohonan visa tersebut maka tidak perlu untuk melampirkan formulir tambahan 1229.
Q : Untuk saya (applicant) dan anak. Kapan kami harus melakukan medical check up? Seingat saya, setelah mendapat konfirmasi dari pihak immigrasi setelah lodge documents.
A : Mengenai pemeriksaan kesehatan Anda akan dihubungi langsung oleh pihak kedutaan Australia setelah mengajukan permohonan visa aplikasi.
Q : Untuk saya. Apakah saya harus melakukan police character clearance ( police check/skck)? dan kapan? setelah mendapat konfirmasi dari pihak immigrasi atau dikirim bersamaan dengan seluruh dokumen? Dan di mana bisa melakukan SKCK ini?
A : Anda harus membuat SKCK (Surat Keterangan Kepolisisan) terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan visa. Anda dapat membuat SKCK di Polda atau Polres setempat. Anda dapat melampirkan SKCK asli dalam dokumen permohonan aplikasi visa Anda.
Q : Pembayaran. Untuk pembayaran , calon suami saya apakah bisa melakukan pembayaran di Australia? atau kami harus melakukan pembayaran di counter immigrasi? Di manakah alamat counter immigrasi untuk pembayaran dan penyerahan dokumen? Bisa kah kami melakukan pembayaran beberapa minggu sebelum lodge application?
A : Anda dapat melakukan pembayaran sebelum mengajukan permohonan visa aplikasi. Kami informasikan bahwa Anda dapat melakukan pembayaran biaya visa di Australia secara langsung dengan datang ke kantor Imigrasi Australia untuk melakukan pembayaran tersebut. Setelah Anda membayar biaya visa, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran berupa tax invoice yang dapat dilampirkan di dalam permohonan visa pasangan Anda di Indonesia.
Q : Dokumen-dokumen. Untuk penyerahan dokumen, kami akan ke Jakarta in person pada tanggal 19 Juni. Pada tanggal 28 Juni kami melangsungkan pernikahan. apakah bisa kami menyerahkan semua dokumen kami kecuali surat menikah yang akan menyusul setelah catatan sipil men-gissue kan akta itu? Karena pada tanggal 19 Juni kami memang harus ke Jakarta untuk surat ijin menikah buat suami saya.
A : Surat menikah dapat diserahkan menyusul sebagai dokumen tambahan setelah dikeluarkan oleh catatan sipil.
Q : Ceritified. Beberapa teman memberikan informasi untuk melakukan semua ceritifikasi (legalisasi) di AVAC. Demikian juga untuk statutory declaration. Apakah kami harus melakukan perjanjian (appointment) atau kami bisa lakukan bersamaan pada waktu pembuatan surat ijin menikah?
A : Anda dapat melakukan legalisir dokumen di kantor kami ketika menyerahkan dokumen permohonan aplikasi visa tanpa membuat perjanjian terlebih dahulu. Mohon untuk dokumen asli dan photo copy agar kami dapat melegalisir dokumen – dokumen negara Anda. Mengenai statutory declaration AVAC (Australia Visa Application Centre) tidak dapat menjadi saksi ataupun melegalisir dokumen tersebut. Kami informasikan juga bahwa jika ada dokumen – dokumen negara yang tidak berbahasa Inggris mohon untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
Q : Alamat kantor. Di manakah alamat kantor untuk pembuatan surat ijin menikah dan berapa biayanya? Di manakah alamat kantor untuk penyerahan dokument in person?
A : Kami tidak memiliki informasi tentang kantor pembuatan surat ijin menikah dan biayanya.Untuk mengetahui lokasi kantor dan jadwal hari kerja kami, silahkan kunjungi situs kami di: http://www.vfs-au-id.com/contactus.html juga silahkan mengacu pada daftar berikut untuk jadwal hari libur besar: http://www.vfs-au-id.com/holidayslist.html
Kami harap informasi ini dapat berguna bagi Anda.
Terima Kasih.
Best regards,
----------
Australia Visa Service Desk
----------
VFS GLOBAL
EST. 2001 | Partnering Governments. Providing Solutions.
22nd fl, Zone C, Plaza ABDA, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 59, Jakarta 12190
Australia Visa Service Desk Tel: +62 21 514 01 590 | info.avacjakarta@vfshelpline.com | www.vfs-au-id.com
NOTE :
- Bagi anda yang tidak memiliki full custody (hak asuh penuh) tetapi menyertakan anak dalam aplikasi partner visa, pastikan untuk mengisi form 1229 yang bisa didownload di https://www.immi.gov.au/allforms/pdf/1229.pdf, dan menyertakan copy identitas mantan suami atau pihak lainnya yang mempunyai hak asuh legal atas anak yang bersangkutan.
- Dokumen yang harus diterjemahkan adalah dokumen-dokumen yang bukan dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Daftar penerjemah yang diakui pemerintah Australia silahkan dicek di http://www.indonesia.embassy.gov.au/jakt/SwornTrans.html
- Informasi tentang surat ijin menikah (Certificate of No Impediment to Marriage/CNI) untuk warna negara Australia yang akan menikah di Indonesia bisa dibaca di SINI.
No comments:
Post a Comment