Thursday, 10 April 2014

Spouse Visa Application "DO IT YOUR SELF" (Offshore)

Applikasi spouse visa "DO IT YOUR SELF" secara garis besar ada di website sbb:
http://www.immi.gov.au/Visas/Pages/309-100.aspx

Form yg harus dilengkapi:
http://www.immi.gov.au/allforms/pdf/47sp.pdf (untuk pemohon)
http://www.immi.gov.au/allforms/pdf/40sp.pdf (untuk sponsor; your partner in AUS)
http://www.immi.gov.au/allforms/pdf/888.pdf
(to be completed by two Australian citizens or permanent residents who have personal knowledge of your partner relationship).

Untuk dokumen yg diperlukan, klik Visa Applicant, go to Document checklist dari website ini: http://www.immi.gov.au/Visas/Pages/309-100.aspx

Ketentuan dari immigrasi di jakarta, buka web ini:
http://www.indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/Checklists.html

Pengajuan visa bisa langsung datang ke AVAC dengan alamat:
Australian Visa Application Centre
Level 22, Plaza Asia
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 59
JAKARTA SELATAN – 12960
Di depan Pintu 1/Gate 1 Senayan
Jam buka untuk visa aplikasi: 830 pagi to 4 sore – Senin sampai Jumat
Email: info.avacjakarta@vfshelpline.com
Website: www.vfs-au-id.com
Telepone untuk pertanyaan: (+62)(021) 51401590

ALAMAT POS DAN KURIR :

Jika anda mengirimkan aplikasi anda melalui pos atau kurir, aplikasi anda harus mencantumkan:
• Cantumkan dengan jelas nama lengkap, nomor KTP, dan detail kontak
• Lampirkan perangko dan amplop untuk pengiriman kembali/kurir service
• Di amplop yang tertutup, dan dialamatkan ke:
Kedutaan Australia (bagian Imigrasi)
Jalan H.R. Rasuna Said Kav C15-16
Jakarta Selatan 12940
Mohon dicatat bahwa pengiriman kurir adalah hari kerja di antara jam 8 pagi dan 5 sore.
Disarankan untuk tidak mengirimkan aplikasi visa dengan pos kilat tercatat. Mengirimkan aplikasi visa dengan menggunakan jasa kurir lebih disarankan.
Pembayaran dapat dilakukan dengan tunai, atau bank cheque. Pembayaran di Indonesia hanya dapat dilakukan (diproses) dalam mata uang Rupiah. Ini adalah persyaratan pemerintah Australia.
Bank CHEQUE atau GIRO ditujukan kepada :
AUSTRALIAN EMBASSY JAKARTA INDONESIA
PT Bank ANZ Indonesia
08 2222 10001

Biaya visa Rp 34,670,000. (Note: Informasi ini di posting tanggal 21 Maret 2014. Biasanya ada perubahan harga di bulan Januari dan Juli setiap tahunnya).
http://www.vfs-au-id.com/pdf/Visa_Pricing%20Start_1_Jan_2014.pdf

Kalau tidak yakin, bisa tanya harga pasti ke AVAC by email or phone.
Monggo, silahkan dilihat untuk referensi, semoga bermanfaat.
Kalo mau sedikit repot, bisa apply visa sendiri, tanpa agen.
Tetapi yg mempunyai dana lebih, mau pake agen juga silahkan.

NOTE :
  • Usahakan lodge dokumen sebelum tanggal 1 Januari atau 1 Juli. Karena pada tanggal-tanggal tersebut biasanya terjadi kenaikan harga visa. Untuk dokumen-dokumen yang belum lengkap, kelengkapannya bisa disusulkan di kemudian hari. Biaya yang dikenakan adalah biaya yang berlaku pada saat anda lodge dokumen pertama kali.
  • Dokumen-dokumen yang masih berbahasa Indonesia tidak perlu ditranslate ke bahasa Inggris (pengalaman penulis). 
  • Untuk dokumen yang bahasanya selain bahasa Indonesia/Inggris harus diterjemahkan terlebih dahulu. Ini daftar penterjemah yang diakui pemerintah Australia http://www.indonesia.embassy.gov.au/jakt/SwornTrans.html
  • Semua copy dokumen harus di certified (legalisir). Bagi anda yg datang sendiri ke kantor AVAC untuk lodge dokumen, cukup bawa dokumen-dokumen yang asli dan copy dokumen bisa di certified di AVAC (tanpa biaya).
  • Jangan lupa bikin kronologi point by point sejak ketemu calon suami sampai memutuskan untuk menikah. Masukkan event-event penting yg menyangkut hubungan kalian.
  • Sertakan juga foto-foto anda dengan pasangan, dan beri keterangan siapa-siapa saja yg ada di foto
  • Form 888 harus di print 2 copy, karena perlu 2 witness dari Aussi citizen atau PR (Permanent Resident) yang menyatakan keaslian hubungan anda dengan pasangan, disertai dengan copy paspor masing-masing witness.
  • Pastikan semua form yang diisi adalah form yang terkini. 
  • Pastikan anda meminta check list dari AVAC sebagai bukti dokumen-dokumen yang sudah di-lodge, karena banyak terjadi kasus dokumen yang sudah di-lodge hilang (untuk menghindari permintaan kirim ulang dokumen). 

No comments:

Post a Comment